Cara Belajar TOEFL

Sabtu, 02 Agustus 2014

PENERIMAAN CALON ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM DAN TENAGA SENSOR PUSAT


PENGUMUMAN
NOMOR : 1366/A.LSF/KP/2014
TENTANG
PENERIMAAN CALON ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM
DAN TENAGA SENSOR PUSAT
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERIODE TAHUN 2014 – 2018
Lowongan Kerja Lembaga Sensor Film - Jarno.web.id – Lembaga Sensor Film – LSF adalah sebuah lembaga yang bertugas menetapkan status edar film-film di Indonesia. Sebuah film hanya dapat diedarkan jika dinyatakan “lulus sensor” oleh LSF. LSF juga mempunyai hak yang sama terhadap reklame-reklame film, misalnya poster film. Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga menetapkan penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan.
Memasuki Era Teknologi Informasi Satu-satunya yang tidak berubah di bumi ini adalah perubahan itu sendiri. Begitu juga dengan teknologi di bidang film turut berubah seiring dengan perkembangan zaman. Film yang sebelumnya hanya dapat direkam pada pita seluloid melalui kamera mekanik, kini sudah dapat direkam dengan sangat efektif dan efisien melalui kamera digital pada pita video, bahkan untuk home use sudah dapat direkam pada video disc. Satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah akibat perubahan yang mendadak tanpa persiapan matang dalam situasi politik Indonesia 1998-2001, tak terelakkan lagi masyarakat Indonesia terjebak pada suasana euphoria.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sensor Film, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerima pendaftaran Calon Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Pusat, untuk posisi :
Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Pusat Periode Tahun 2014 – 2018.
Persyaratan Calon Anggota LSF :
  • Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 70 tahun;
  • Setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • Pendidikan minimal S1 atau yang disetarakan;
  • Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
  • Memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran;
  • Memiliki pemahaman tentang budaya nasional dan daerah; dan
  • Dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
Persyaratan Tenaga Sensor LSF Pusat :
  • Warga negara Republik Indonesia;
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Pendidikan Minimal D3 atau yang disetarakan;
  • Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
  • Memiliki kompetensi di bidang penyensoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Memiliki pemahaman tentang budaya nasional dan daerah;
  • Mampu melakukan penilaian terhadap isi film;
  • Dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu; dan
  • Memperoleh izin dari Instansi/Lembaga Pemerintah bagi Calon Tenaga Sensor Pusat yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengajuan Lamaran
Surat lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Pusat, tanpa materai, dikirim ke :
Sekretariat Lembaga Sensor Film
Gedung Film Lt. 6, Jalan MT. Haryono Kav 47-48 Jakarta Kode pos 12770
Atau melalui email : sekretariat@lsf.go.id
Catatan :
  • Berkas lamaran dikirim ke Panitia Seleksi, dengan mencantumkan nama pelamar dan Kode Lamaran, dikirim selambat-lambatnya tanggal 13 Agustus 2014 melalui email/stempel pos
  • Seleksi administrasi dilakukan terhadap pelamar yang telah mengirimkan berkas lamaran sesuai ketentuan;
  • Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dilanjutkan dengan penilaian karya tulis dan wawancara;
  • Calon Anggota Lembaga Sensor Film yang dinyatakan lulus seleksi berjumlah dua kali dari jumlah keanggotan Lembaga Sensor Film, untuk diajukan oleh Menteri kepada Presiden;
  • Presiden mengangkat 17 Anggota LSF setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Calon Tenaga Sensor Pusat yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang akan ditetapkan oleh Menteri;
  • Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagai calon anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Pusat akan disurati dan diumumkan melalui website: http://setjen.kemdikbud.go.id dan www.lsf.go.id, serta papan pengumuman Sekretariat Lembaga Sensor Film;
  • Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Pusat bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Hal-hal lain yang belum diatur akan ditetapkan dan diumumkan kemudian.
  • Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  • Unduh pengumuman rekrutmen anggota lsf selengkapnya : Klik Disini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar